Suasana PPDB 2014-2015 di SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

Selasa, 09 Agustus 2011


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER

A.  Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain  atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan. 
  3. Siswa berhak menggunakan komputer pada saat jam sekolah.
  4.  Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  5. Siswa diharapkan tidak menyimpan data di hardisk karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  6. Setiap siswa hanya boleh menggunakan satu komputer dalam satu waktu.
  7. Siswa tidak boleh membuka, mendownload ataupun menyimpan file berbau pornografi.
  8. Setiap siswa harus mematikan komputer baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer.
  9. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  10. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B.  Pengajaran
  1.  Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2.  Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran  berlangsung  siswa dilarang  bermain  games  atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa  selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Setiap siswa diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum.
  7. Siswa berhak meminta bantuan kepada laboran/pengelola lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C.  Internet
1.  Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.
2.      Satu komputer hanya boleh digunakan oleh satu orang.
3.      Siswa  tidak  boleh  membuka  situs-situs  yang  berbau  pornografi  dan atau permainan.
4.      Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
5.   Siswa  yang  akan  menggunakan  internet  harus  sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
6.      Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.
D.  Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa  tidak  boleh  menyebarkan  virus ke komputer atau menginstall software- software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa  dilarang  merusak,  memindahkan,  atau  mengambil  hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa  berhak  menggunakan  semua  software/hardware  yang  telah ditentukan oleh laboratorium.
E.  Penampilan
  1. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  2. Siswa   dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  3. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  4. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  5. Siswa  dilarang  membawa  senjata  tajam,  minuman  keras  dan  atau narkotika di dalam laboratorium.
  6. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  7. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.

                                                                                Tembilahan, 11 Juli 2011
Kepala Sekolah                                                          Koordinator Labor Komputer

d.t.o                                                                          d.t.o

YUSNAN ARJOYO,SPd                                             RIDWAN ARIF
NIP. 19630908 198703 1 007                                       NIP. 131 686 585

Tidak ada komentar:

Posting Komentar