Suasana PPDB 2014-2015 di SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

Rabu, 10 Agustus 2011

Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas.
Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.
Demikian tulisan ini disadur, diringkas dan bersumber dari buku pedoman untuk guru dan pengawas terbitan Direktorat Jenderal Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2009. Disusun karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
TUGAS GURU
Ruang Lingkup Kerja Guru  Idealnya guru hanya mengampu satu jenis mata pelajaran saja. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
  1. merencanakan pembelajaran,
  2. melaksanakan pembelajaran,
  3. menilai hasil pembelajaran,
  4. membimbing dan melatih peserta didik, serta
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.

Tambahan:
  1. menjadi pembina pramuka,
  2. pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
  3. guru piket.

Kegiatan manajerial sekolah/madrasah
  1. penerimaan siswa baru (PSB),
10.  penyusunan kurikulum dan perangkatnya,
11.  Ujian Nasional (UN),
12.  ujian sekolah, dan
13.  kegiatan lain.

Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
Jam Kerja
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru :
  2. Paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan Paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,

Satu jam tatap muka
  • Jenjang TK dilaksanakan selama 30 menit,
  • Jenjang SD 35 menit,
  • Jenjang SMP 40 menit,
  • Jenjang SMA dan SMK selama  45 menit.

Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan: paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagai guru tetap.
Tatap Muka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.

Uraian Tugas Per Jenis Guru
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1.
 Merencanakan Pembelajaran

V
2.
 Melaksanakan Pembelajaran
V

3.
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
V***
V****
5.
 Melaksanakan Tugas Tambahan

V
Keterangan:
  • * = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
  • ** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
  • *** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
  • **** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraiannya:
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan
rencana kerja sekolah/madrasah
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
  • Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
  • Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
  • Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
  • Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah

Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkanmelakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1)      Penilaian dengan tes.
  1. Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
  2. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
  3. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2)      Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
  1. Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
  2. Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
  3. Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3)      Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
  1. Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
  2. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna
Membimbing dan Melatih Peserta Didik 
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
  1. Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
  1. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
  2. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
    1. Pramuka,
    2. Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
    3. Olahraga,
    4. Kesenian
    5. Karya Ilmiah Remaja,
    6. Kerohanian,
    7. Paskibra,
    8. Pecinta Alam,
    9. Palang Merah Remaja (PMR),
    10. Jurnalistik,
    11. Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
    12. Fotografi,
  • Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
  • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
  • Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
  • Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.




  • Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor Membantu peserta didik dalam:
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan
  1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didikmemahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
  2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
  4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
  5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
  6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
  9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka
Dukungan Kegiatan
  1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
  2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
  5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
  6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

  • Beban Kerja Minimum
Guru Kelas Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar
Guru Mata Pelajaran Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
Guru Pembimbing Khusus Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Kepala Sekolah/madrasah Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Wakil Kepala Sekolah/madrasah Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Ketua Program Keahlian Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Kepala Perpustakaan Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap. Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas tambahan.
  • Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala sekolah.
  • Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk tiap program keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala perpustakaan yang berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan pada satuan pendidikan tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  • Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala laboratorium/bengkel untuk satu jenis laboratorium/bengkel/kepala unit produksi (khusus SMK) yang berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang dimaksud harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  • Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di sekolah/madrasah satminkal dapat memenuhi kekurangannya dengan cara sebagai berikut.
  1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut: SD/MI : 28 peserta didik / kelas, SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas, SMA/MA : 32 peserta didik / kelas, SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17.
  2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.
Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah lain tersebut berada.
Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dapat dijelaskan sebagai berikut.
Guru Pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
Jenis kegiatan guru untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan dalam Ekuivalensi Kegiatan Guru pada Pendidikan Layanan Khusus
No
 Kegiatan
Uraian/Penjelasan Kegiatan
Ekuivalensi
1.
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain.
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah/madrasah lain.
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
2.
Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan
Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
3.
Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
4.
Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka
2 jam pelajaran per minggu
5.
Membina kegiatan pengembangan diri dalam bentuk ekstrakurikuler
Bentuk kegiatan pelayanan disesuaikan dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku peserta didik dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial dan sebagainya. Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah/ madrasah
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
6.
Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim
7.
Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM);
TBM yang dimaksud dapat berupa TBM milik pribadi, atau milik masyarakat.  Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
8.
 Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan
Terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
9.
 Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; 
Mengacu pada program yang dikelola oleh Menkokesra. Terjadwal, surat keterangan dari desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
10.
Menjadi guru inti/ instruktor/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP
2 jam pelajaran per minggu
11.
Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik
Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri
1 jam pelajaran per minggu
12.
Membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat
Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
13.
Menjadi instruktur kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat
Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
2 jam pelajaran per minggu
    
Guru Pada Sekolah Penyelenggara Program Langka
Jenis kegiatan guru pada sekolah penyelenggara program langka atau guru berkeahlian khusus untuk memenuhi kewajiban tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel Ekuivalensi Kegiatan Guru bagi Guru Berkeahlian Khusus
No
 Kegiatan
Uraian/Penjelasan Kegiatan
Ekuivalensi
1.
 Mengajar muatan lokal / keterampilan/ ekstrakurikuler di sekolah lain
Mengampu sesuai dengan keahlian/sertifikat yang dimiliki
2 (dua) jam pelajaran per rombel
2.
 Menjadi instruktur keterampilan/ kursus pada pendidikan non formal
Kegiatan harus sesuai dengan keahliannya dan terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah yang disyahkan oleh dinas pendidikan kab/kota.
2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk setiap kelompok binaan
3.
Ikut aktif dalam kegiatan konservasi seni
Kegiatan sesuai dengan keahliannya, ada bukti dari instansi pemerintah yang berwenang
1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 (dua) jam tatap muka
4.
 Menjadi pengelola kegiatan seni di masyarakat
Yang dikelola adalah sanggar seni/budaya yang memiliki ijin resmi

Guru Yang Dibutuhkan Atas Dasar Pertimbangan Kepentingan Nasional
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum tatap muka tetapi dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi jam tatap muka. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Guru yang mengajar di SILN ada yang bertugas sebagai guru kelas dan ada yang bertugas sebagai guru mata pelajaran tergantung di mana sekolah berada. Bagi guru kelas beban mengajar sudah ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, sedangkan bagi guru mata pelajaran ekuivalensi kegiatan tatap muka tercantum pada Tabel Ekuivalensi Kegiatan Guru Bagi Guru Mata Pelajaran di SILN
No
Kegiatan
Uraian/Penjelasan Kegiatan
Ekuivalensi
1.
 Mengajar mata pelajaran lain.
Mengampu mata pelajaran dengan pola multi­grade/multi-subject
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
2.
 Membina kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah
Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah
2 jam tatap muka per minggu
3.
 Mengelola/terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan seni
Kegiatan bisa pada tingkat sekolah atau tingkat perwakilan negara Indonesia
1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 jam tatap muka
Guru kerja sama antarnegara
Guru yang bertugas di negara lain atas dasar kerja sama antarnegara biasanya berbasis pada kontrak kerja yang secara umum mencantumkan uraian kerja dan jam kerja per minggu. Dalam uraian kerja tersebut dimungkinkan terjadinya tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, tetapi ada tugas-tugas lain sebagai kompensasinya sehingga yang bersangkutan tetap bekerja 37,5 jam @ 60 menit per minggu atau sesuai dengan ketentuan jam kerja per minggu di negara tempat yang bersangkutan bekerja. Guru dalam kategori ini dianggap sudah bekerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dan tidak diperlukan lagi kegiatan yang diekuivalensikan.
Guru Yang Tidak Dapat Mengajar Pada Sekolah Lain Karena Kesulitan Akses.
Ekuivalensi kegiatan guru juga dapat dilakukan bagi guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses. Kesulitan akses tersebut disebabkan guru memerlukan waktu tempuh yang lama menuju satuan pendidikan lain yang memerlukan guru untuk mata pelajaran yang sama. Ekuivalensi mengacu pada Tabel diatas.
Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/ kota dengan kondisi kelebihan guru.
Ekuivalensi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu tanggal 30 Juli 2009.  Jenis kegiatan guru di sekolah pada kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel di bawah ini.
No
 Kegiatan
Uraian/Penjelasan Kegiatan
Ekuivalensi
1.
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain.
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah lain.
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
2.
Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan
Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
3.
Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksanan sekolah terbuka
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
4.
Menjadi guru inti/ instruktur/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
5.
Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik
Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
6.
Membina kegiatan ekstrakurikuler
Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah dan harus terjadwal setiap minggu
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
7.
Melaksanakan pembelajaran bertim (team-teaching)
Pembelajaran bertim dapat dilakukan apabila kurikulum memang menuntut pelaksanaan pembelajaran bertim setuiap minggu
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim
8.
Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP dan dilakukan per minggu
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran remedial
Pelaksanaan pembelajaran bertim dan pembelajaran perbaikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pembelajaran Bertim  Untuk mengatasi kebutuhan strategi pembelajaran dalam topik/pokok bahasan tertentu, guru dapat menggunakan pembelajaran bertim. Pembelajaran bertim dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka jika pembelajaran bertim dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
  • dilaksanakan apabila semua topik/pokok bahasan pada mata pelajaran tertentu memerlukan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan,
  • perencanaan dalam pemilihan pokok bahasan dilakukan pada awal tahun pelajaran,
  • pembelajaran bertim dilaksanakan pada setiap minggu,
  • jumlah guru dalam pembelajaran bertim disesuaikan dengan karakteristik materi pembelajaran,
  • anggota tim berasal dari guru-guru dalam satu sekolah yang sama,
  • perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi harus dilakukan bersama-sama oleh anggota tim,
  • setiap guru dalam pembelajaran bertim memiliki jumlah tatap muka yang sama sesuai dengan struktur kurikulum.
Pembelajaran Perbaikan Pembelajaran perbaikan dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka jika dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
  • diberikan hanya kepada peserta didik yang dinilai masih belum mencapai hasil yang diharapkan,
  • dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian melalui tes atau nontes (pengamatan) guru terhadap peserta didik dalam mengikuti pembelajaran,
  • pembelajaran perbaikan dilaksanakan setiap minggu di luar jam tatap muka utama,
  • dilaksanakan berdasarkan kesepakatan adanya pembelajaran perbaikan antara guru dan peserta didik,
  • standar nilai minimal untuk ikut program pembelajaran perbaikan ditentukan oleh masing-masing sekolah/madrasah,
  • jumlah jam tatap muka dalam pembelajaran perbaikan dihitung sama dengan jumlah jam tatap muka dalam struktur kurikulum.
  • pembelajaran remedial dilaksanakan untuk rombongan belajar yang merupakan gabungan peserta didik dari tingkat yang sama.
Perhitungan Jumlah Tatap Muka Guru
Jumlah Tatap Muka Per Mata Pelajaran
Jumlah tatap muka tiap mata pelajaran untuk satu sekolah/madrasah diperoleh dengan cara menjumlahkan alokasi jam mata pelajaran per minggu per tingkat dikalikan dengan jumlah rombel per tingkat. Perhitungan tatap muka dapat menggunakan teknik tabulasi atau uraian. Berikut adalah contoh perhitungan tatap muka per jenis guru untuk SMP yang memiliki 5 (lima) rombel per tingkat.
 Teknik Uraian
  • Teknik uraian menggunakan jam pelajaran yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah. Berikut adalah contoh penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memiliki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat. Ada kalanya jumlah rombel per tingkat di sekolah/madrasah tidak sama. Kondisi ini biasanya terjadi karena keterbatasan jumlah ruang teori yang ada di sekolah/madrasah. 
    • tatap muka guru Agama (2 jam pelajaran per minggu)
    • = (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
    • = (2 x 5) + (2 x 5) + (2 x 5) = 30 jam per minggu
    • tatap muka guru Bahasa Indonesia (4 jam pelajaran per minggu)
    •  = (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
    • = (4 x 5) + (4 x 5) + (4 x 5) = 60 jam per minggu
Teknik Tabulasi
Teknik tabulasi menggunakan format struktur kurikulum yang selanjutnya dikembangkan menjadi format penghitungan tatap muka. Format struktur kurikulum ditambah dengan kolom rencana jumlah rombongan belajar per tingkat (RBP) per mata pelajaran dan kolom untuk menghitung jumlah tatap muka (Jml TM). Berikut adalah salah satu contoh format penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memilki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat.
Tabel Contoh Penghitungan Beban Tatap Muka Guru SMP

Komponen
Kelas dan lokasi Waktu
RBP Kelas
Jml TM
VII
VIII
IX
VII
VIII
IX
 (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
A. Mata Pelajaran







1
Pendidikan Agama
2
2
2
5
5
5
30
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
5
5
5
30
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
5
5
5
60
4
Bahasa Inggris
4
4
4
5
5
5
60
5
Matematika
4
4
4
5
5
5
60
6
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
5
5
5
60
7
Ilme Pengetahuan Sosial
4
4
4
5
5
5
60
8
Seni Budaya
2
2
2
5
5
5
30
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
2
2
2
5
5
5
30
10
Keterampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
5
5
5
30
B. Muatan Lokal
2
2
2
5
5
5
30
C. Pengembanagn Diri
2)*
 2)*
2)*
5
5
5


jumlah
32
 32
32




Keterangan:
RBP = jumlah rombel per tingkat, dalam contoh ini adalah 5 (lima) rombel per tingkat
Jml TM = jumlah tatap muka yang terjadi per mata pelajaran di sekolah/madrasah, merupakan hasil penjumlahan dari kolom tiap kelas kali kolom RB atau kolom (3) x (6) + (4) x (7) + (5) x (8).
Dari tabel di atas jumlah jam tatap muka untuk guru agama adalah 30 (tiga puluh) per minggu, sedangkan jumlah jam tatap muka untuk guru bahasa Indonesia adalah 60 (enam puluh) per minggu.
  • Pendistribusian Beban Kerja Tatap Muka
    • Beban tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada di sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata pelajaran agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30 (tiga puluh) jam per minggu dapat dilakukan seperti berikut:
      • apabila menurut rencana hanya ada 1 (satu) guru, maka guru agama tersebut akan mengajar 30 jam tatap muka per minggu.
      • apabila di sekolah/madrasah tersebut ternyata sudah ada 2 (dua) guru yaitu A dan B, maka salah satu guru, A akan mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan guru B hanya mendapat bagian 6 (enam) jam tatap muka. Guru B harus mengajar di sekolah/madrasah lain untuk memenuhi kewajiban 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
      • kemungkinan lain, apabila guru A mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, maka dia hanya dibebani mengajar 6 (enam) jam tatap muka dan guru B bisa mendapat jatah mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  • SK Kepala Sekolah/Madrasah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK Tugas Guru tentang tugas mengajar guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah/madrasah pada awal tahun ajaran dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah/madrasah dan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Dalam SK harus dicantumkan jenis dan jumlah jam tatap muka serta tugas tambahan guru apabila ada.
Diagram 1 di bawah ini merupakan bagan alur perencanaan kebutuhan guru, penghitungan jam tatap muka per sekolah/madrasah, distribusi beban tatap muka guru sampai diterbitkannya SK kepala sekolah/madrasah tentang beban kerja guru.
Diagram Alur Distribusi Beban Mengajar. 
Alur Distibusi Beban Mengajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar