Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.
Demikian tulisan ini disadur, diringkas dan bersumber dari buku pedoman untuk guru dan pengawas terbitan Direktorat Jenderal Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2009. Disusun karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
Ruang Lingkup Kerja Guru | Idealnya
guru hanya mengampu satu jenis mata pelajaran saja. Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan
pokok yaitu
Tambahan:
Kegiatan manajerial sekolah/madrasah
11. Ujian Nasional (UN), 12. ujian sekolah, dan 13. kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas. |
Jam Kerja |
Satu jam tatap muka
Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan: paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagai guru tetap. |
Tatap Muka | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. |
Uraian Tugas Per Jenis Guru
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Nomor
|
Jenis Kerja Guru
|
Tatap Muka
|
Bukan Tatap Muka
|
1.
|
Merencanakan Pembelajaran
|
V
| |
2.
|
Melaksanakan Pembelajaran
|
V
| |
3.
|
Menilai Hasil Pembelajaran
|
V*
|
V**
|
4.
|
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
|
V***
|
V****
|
5.
|
Melaksanakan Tugas Tambahan
|
V
|
- * = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
- ** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
- *** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
- **** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraiannya:
Merencanakan Pembelajaran
|
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan
rencana kerja sekolah/madrasah
|
Melaksanakan Pembelajaran
|
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi
edukatif
antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan
kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka
adalah sebagai berikut:
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkanmelakukan persiapan,
antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan
pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
|
Menilai Hasil Pembelajaran
| Menilai
hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna
untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan
keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan
menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah
semester dan akhir semester. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa. 1) Penilaian dengan tes.
|
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
| Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka,
intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
|
Melaksanakan Tugas Tambahan | Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7)
menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program
keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi.
Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi
pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru
piket. |
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor | Membantu peserta didik dalam:
|
Jenis layanan |
|
Dukungan Kegiatan |
|
- Beban Kerja Minimum
Guru Kelas | Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar |
Guru Mata Pelajaran | Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. |
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor | Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. |
Guru Pembimbing Khusus | Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. |
Guru Yang Diberi Tugas Tambahan | |
Kepala Sekolah/madrasah | Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. |
Wakil Kepala Sekolah/madrasah | Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor. |
Ketua Program Keahlian | Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. |
Kepala Perpustakaan | Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. |
Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri | Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. |
- Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
- Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
- Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut: SD/MI : 28 peserta didik / kelas, SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas, SMA/MA : 32 peserta didik / kelas, SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17.
- Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.
Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah lain tersebut berada.
Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dapat dijelaskan sebagai berikut.
Guru Pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
Jenis kegiatan guru untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan dalam Ekuivalensi Kegiatan Guru pada Pendidikan Layanan Khusus
No
|
Kegiatan
|
Uraian/Penjelasan Kegiatan
|
Ekuivalensi
|
1.
|
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain.
|
Mengajar
mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di
satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah/madrasah lain.
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
|
2.
|
Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan
|
Mengacu
pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan
setempat untuk mata pelajaran yang sama
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
|
3.
|
Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
|
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
|
4.
|
Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka
|
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka
|
2 jam pelajaran per minggu
|
5.
|
Membina kegiatan pengembangan diri dalam bentuk ekstrakurikuler
|
Bentuk
kegiatan pelayanan disesuaikan dengan bakat, minat, kemampuan, sikap
dan perilaku peserta didik dalam belajar serta kehidupan pribadi,
sosial dan sebagainya. Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah/
madrasah
|
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
|
6.
|
Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
|
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim
|
7.
|
Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM);
|
TBM
yang dimaksud dapat berupa TBM milik pribadi, atau milik masyarakat.
Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah
setempat
|
1 jam pelajaran per minggu
|
8.
|
Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan
|
Terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau desa/lurah setempat
|
1 jam pelajaran per minggu
|
9.
|
Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
|
Mengacu pada program yang dikelola oleh Menkokesra. Terjadwal, surat keterangan dari desa/lurah setempat
|
1 jam pelajaran per minggu
|
10.
|
Menjadi guru inti/ instruktor/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP
|
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP
|
2 jam pelajaran per minggu
|
11.
|
Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik
|
Kegiatan
mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam
kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil
kegiatan mandiri
|
1 jam pelajaran per minggu
|
12.
|
Membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat
|
Misalnya
kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
|
1 jam pelajaran per minggu
|
13.
|
Menjadi instruktur kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat
|
Misalnya
kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
|
2 jam pelajaran per minggu
|
Jenis kegiatan guru pada sekolah penyelenggara program langka atau guru berkeahlian khusus untuk memenuhi kewajiban tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel Ekuivalensi Kegiatan Guru bagi Guru Berkeahlian Khusus
No
|
Kegiatan
|
Uraian/Penjelasan Kegiatan
|
Ekuivalensi
|
1.
|
Mengajar muatan lokal / keterampilan/ ekstrakurikuler di sekolah lain
|
Mengampu sesuai dengan keahlian/sertifikat yang dimiliki
|
2 (dua) jam pelajaran per rombel
|
2.
|
Menjadi instruktur keterampilan/ kursus pada pendidikan non formal
|
Kegiatan
harus sesuai dengan keahliannya dan terjadwal, surat keterangan dari
kepala sekolah yang disyahkan oleh dinas pendidikan kab/kota.
|
2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk setiap kelompok binaan
|
3.
|
Ikut aktif dalam kegiatan konservasi seni
|
Kegiatan sesuai dengan keahliannya, ada bukti dari instansi pemerintah yang berwenang
|
1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 (dua) jam tatap muka
|
4.
|
Menjadi pengelola kegiatan seni di masyarakat
|
Yang dikelola adalah sanggar seni/budaya yang memiliki ijin resmi
|
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum tatap muka tetapi dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi jam tatap muka. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Guru yang mengajar di SILN ada yang bertugas sebagai guru kelas dan ada yang bertugas sebagai guru mata pelajaran tergantung di mana sekolah berada. Bagi guru kelas beban mengajar sudah ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, sedangkan bagi guru mata pelajaran ekuivalensi kegiatan tatap muka tercantum pada Tabel Ekuivalensi Kegiatan Guru Bagi Guru Mata Pelajaran di SILN
No
|
Kegiatan
|
Uraian/Penjelasan Kegiatan
|
Ekuivalensi
|
1.
|
Mengajar mata pelajaran lain.
|
Mengampu mata pelajaran dengan pola multigrade/multi-subject
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
|
2.
|
Membina kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah
|
Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah
|
2 jam tatap muka per minggu
|
3.
|
Mengelola/terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan seni
|
Kegiatan bisa pada tingkat sekolah atau tingkat perwakilan negara Indonesia
|
1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 jam tatap muka
|
Guru yang bertugas di negara lain atas dasar kerja sama antarnegara biasanya berbasis pada kontrak kerja yang secara umum mencantumkan uraian kerja dan jam kerja per minggu. Dalam uraian kerja tersebut dimungkinkan terjadinya tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, tetapi ada tugas-tugas lain sebagai kompensasinya sehingga yang bersangkutan tetap bekerja 37,5 jam @ 60 menit per minggu atau sesuai dengan ketentuan jam kerja per minggu di negara tempat yang bersangkutan bekerja. Guru dalam kategori ini dianggap sudah bekerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dan tidak diperlukan lagi kegiatan yang diekuivalensikan.
Guru Yang Tidak Dapat Mengajar Pada Sekolah Lain Karena Kesulitan Akses.
Ekuivalensi kegiatan guru juga dapat dilakukan bagi guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses. Kesulitan akses tersebut disebabkan guru memerlukan waktu tempuh yang lama menuju satuan pendidikan lain yang memerlukan guru untuk mata pelajaran yang sama. Ekuivalensi mengacu pada Tabel diatas.
Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/ kota dengan kondisi kelebihan guru.
Ekuivalensi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu tanggal 30 Juli 2009. Jenis kegiatan guru di sekolah pada kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel di bawah ini.
No
|
Kegiatan
|
Uraian/Penjelasan Kegiatan
|
Ekuivalensi
|
1.
|
Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain.
|
Mengajar
mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di
satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah lain.
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
|
2.
|
Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan
|
Mengacu
pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan
setempat untuk mata pelajaran yang sama
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
|
3.
|
Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
|
Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksanan sekolah terbuka
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
|
4.
|
Menjadi guru inti/ instruktur/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP
|
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP
|
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
|
5.
|
Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik
|
Kegiatan
mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam
kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil
kegiatan mandiri
|
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
|
6.
|
Membina kegiatan ekstrakurikuler
|
Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah dan harus terjadwal setiap minggu
|
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
|
7.
|
Melaksanakan pembelajaran bertim (team-teaching)
|
Pembelajaran bertim dapat dilakukan apabila kurikulum memang menuntut pelaksanaan pembelajaran bertim setuiap minggu
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim
|
8.
|
Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
|
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP dan dilakukan per minggu
|
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran remedial
|
Pembelajaran Bertim | Untuk
mengatasi kebutuhan strategi pembelajaran dalam topik/pokok bahasan
tertentu, guru dapat menggunakan pembelajaran bertim. Pembelajaran
bertim dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka jika
pembelajaran bertim dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
|
Pembelajaran Perbaikan | Pembelajaran
perbaikan dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka
jika dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
|
Jumlah Tatap Muka Per Mata Pelajaran
Jumlah tatap muka tiap mata pelajaran untuk satu sekolah/madrasah diperoleh dengan cara menjumlahkan alokasi jam mata pelajaran per minggu per tingkat dikalikan dengan jumlah rombel per tingkat. Perhitungan tatap muka dapat menggunakan teknik tabulasi atau uraian. Berikut adalah contoh perhitungan tatap muka per jenis guru untuk SMP yang memiliki 5 (lima) rombel per tingkat.
Teknik Uraian
- Teknik uraian
menggunakan jam pelajaran yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/madrasah. Berikut adalah contoh penghitungan beban tatap muka
guru SMP yang memiliki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat. Ada kalanya
jumlah rombel per tingkat di sekolah/madrasah tidak sama. Kondisi ini
biasanya terjadi karena keterbatasan jumlah ruang teori yang ada di
sekolah/madrasah.
- tatap muka guru Agama (2 jam pelajaran per minggu)
- = (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
- = (2 x 5) + (2 x 5) + (2 x 5) = 30 jam per minggu
- tatap muka guru Bahasa Indonesia (4 jam pelajaran per minggu)
- = (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
- = (4 x 5) + (4 x 5) + (4 x 5) = 60 jam per minggu
Teknik tabulasi menggunakan format struktur kurikulum yang selanjutnya dikembangkan menjadi format penghitungan tatap muka. Format struktur kurikulum ditambah dengan kolom rencana jumlah rombongan belajar per tingkat (RBP) per mata pelajaran dan kolom untuk menghitung jumlah tatap muka (Jml TM). Berikut adalah salah satu contoh format penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memilki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat.
Tabel Contoh Penghitungan Beban Tatap Muka Guru SMP
Komponen
|
Kelas dan lokasi Waktu
|
RBP Kelas
|
Jml TM
| |||||
VII
|
VIII
|
IX
|
VII
|
VIII
|
IX
| |||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
A. Mata Pelajaran
| ||||||||
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
60
|
4
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
60
|
5
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
60
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
60
|
7
|
Ilme Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
60
|
8
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
|
10
|
Keterampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
5
|
5
|
5
|
30
| |
C. Pengembanagn Diri
|
2)*
|
2)*
|
2)*
|
5
|
5
|
5
| ||
jumlah
|
32
|
32
|
32
|
RBP = jumlah rombel per tingkat, dalam contoh ini adalah 5 (lima) rombel per tingkat
Jml TM = jumlah tatap muka yang terjadi per mata pelajaran di sekolah/madrasah, merupakan hasil penjumlahan dari kolom tiap kelas kali kolom RB atau kolom (3) x (6) + (4) x (7) + (5) x (8).
Dari tabel di atas jumlah jam tatap muka untuk guru agama adalah 30 (tiga puluh) per minggu, sedangkan jumlah jam tatap muka untuk guru bahasa Indonesia adalah 60 (enam puluh) per minggu.
- Pendistribusian Beban Kerja Tatap Muka
- Beban
tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada di
sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata
pelajaran agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30
(tiga puluh) jam per minggu dapat dilakukan seperti berikut:
- apabila menurut rencana hanya ada 1 (satu) guru, maka guru agama tersebut akan mengajar 30 jam tatap muka per minggu.
- apabila di sekolah/madrasah tersebut ternyata sudah ada 2 (dua) guru yaitu A dan B, maka salah satu guru, A akan mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan guru B hanya mendapat bagian 6 (enam) jam tatap muka. Guru B harus mengajar di sekolah/madrasah lain untuk memenuhi kewajiban 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
- kemungkinan lain, apabila guru A mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, maka dia hanya dibebani mengajar 6 (enam) jam tatap muka dan guru B bisa mendapat jatah mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
- Beban
tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada di
sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata
pelajaran agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30
(tiga puluh) jam per minggu dapat dilakukan seperti berikut:
- SK Kepala Sekolah/Madrasah Tentang Tugas Mengajar Guru
Diagram 1 di bawah ini merupakan bagan alur perencanaan kebutuhan guru, penghitungan jam tatap muka per sekolah/madrasah, distribusi beban tatap muka guru sampai diterbitkannya SK kepala sekolah/madrasah tentang beban kerja guru.
Diagram Alur Distribusi Beban Mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar