BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas
menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut
terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah
yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada
perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta
perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per
minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di
daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga
mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan
Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi
ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan
pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya
sebagai berikut:
1. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
2. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
3. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
4. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
5. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
6. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
7. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
8. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
9. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta
didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan
SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu
di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan
guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru
tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan
menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses
pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian
penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman
pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana
tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah,
pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak
terkait lainnya untuk:
1. menghitung beban kerja guru,
2. menghitung beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
3. mengoptimalkan tugas guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
D. Sasaran
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1. Guru,
2. Kepala sekolah/madrasah,
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
4. Penyelenggara pendidikan,
5. Dinas pendidikan kabupaten/kota,
6. Dinas pendidikan provinsi,
7. Direktorat Jenderal PMPTK.
BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat
(1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu)
jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam
kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru
(PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian
sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah
tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah
tempat guru bertugas.
B. Jam Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2)
menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi
waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK
satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35
menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK
selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka
tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
(@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3)
menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan
ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan
yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu)
semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38
minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara
mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem
mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian
penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku
untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.
Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah
alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam
struktur kurikulum sekolah/ madrasah.
D. Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang
tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor | Jenis Kerja Guru | Tatap Muka | Bukan Tatap Muka |
1 | Merencanakan Pembelajaran | |
V |
2 | Melaksanakan Pembelajaran | V | |
3 | Menilai Hasil Pembelajaran | V* | V** |
4 | Membimbing dan Melatih Peserta Didik | V*** | V**** |
5 | Melaksanakan Tugas Tambahan | |
V |
Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal
tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif
antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan
tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai
berikut:
- Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
- Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
- Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
- Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
- Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan
persiapan, antara lain pengecekan dan/ataupenyiapan fisik kelas/ruangan,
bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh
informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran
berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil
pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti
ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu
seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.
Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta
penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
- Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
- Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
- Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
- Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
- Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
- Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori
yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka,
intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan
latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang
dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah
ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
- Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
- Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
- Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat
(7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program
keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi.
Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi
pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru
piket.
2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab,
wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap
peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di
sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan
kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah
dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat
di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga,
industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui
dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau
masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan
dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang
dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan
dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
E. Beban Kerja Minimum
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel
dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam
bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal
dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang
dianggap perlu dan yang memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran
atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau
konselor.
c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai bagian
beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah
tempat guru bekerja sebagai guru tetap.
Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan
untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas tambahan.
a. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB
mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala sekolah.
b. Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk tiap program
keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.
c. Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala perpustakaan yang
berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan pada satuan
pendidikan tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar sarana
dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana
dan Prasarana.
d. Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala
laboratorium/bengkel untuk satu jenis laboratorium/bengkel/ kepala unit
produksi (khusus SMK) yang berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang
dimaksud harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan
Peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
F. Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di sekolah/madrasah
satminkal dapat memenuhi kekurangannya dengan cara sebagai berikut.
1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah
Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasah dilakukan
dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan
belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28 peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32 peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas
Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak
per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan
belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru
terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17.
2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik negeri
maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai
contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa
Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK
dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan
bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan
dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengaja paling sedikit 6 (enam)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah
satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar
di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di
sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.
Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di
sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas
yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat
sekolah/madrasah lain tersebut berada.
3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru,
Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang
dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah
luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan
provinsi. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional, dan kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, ekuivalensi
kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Guru Pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
Jenis kegiatan guru untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan dalam Tabel 2.
Tabel 2 Ekuivalensi Kegiatan Guru pada Pendidikan Layanan Khusus
No | Kegiatan | Uraian/Penjelasan Kegiatan | Ekuivalensi |
1. | Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. | Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah/madrasah lain | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran perminggu |
2. | Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan | Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu |
3. | Menjadi guru bina pada sekolah terbuka | Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu |
4. | Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka | Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka | 2 jam pelajaran per minggu |
5. | Membina kegiatan pengembangan diri dalam bentuk ekstrakurikuler | Bentuk kegiatan pelayanan disesuaikan dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku
peserta didik dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial dan sebagainya. Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah/madrasah |
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu |
6. | Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) | Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim |
7. | Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM); | TBM yang dimaksud dapat berupa TBM milik pribadi, atau milik masyarakat. Kegiatan harus
terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat |
1 jam pelajaran per minggu |
8. | Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan | Terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau desa/lurah setempat | 1 jam pelajaran per minggu |
9. | Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; | Mengacu pada program yang dikelola oleh Menkokesra. Terjadwal, surat keterangan dari desa/lurah setempat | 1 jam pelajaran per minggu |
10. | Menjadi guru inti/instruktor/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP | Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP | 2 jam pelajaran per minggu |
11. | Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik | Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus
menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri |
1 jam pelajaran per minggu |
12. | Membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat | Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat |
1 jam pelajaran per minggu |
13. | Menjadi instruktur kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat | Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat |
2 jam pelajaran per minggu |
b. Guru Pada Sekolah Penyelenggara Program Langka
Jenis kegiatan guru pada sekolah penyelenggara program langka atau
guru berkeahlian khusus untuk memenuhi kewajiban tatap muka paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dicantumkan pada
Tabel 3.
Tabel 3 Ekuivalensi Kegiatan Guru bagi Guru Berkeahlian Khusus
No | Kegiatan | Uraian/Penjelasan Kegiatan | Ekuivalensi |
1. | Mengajar muatan lokal / keterampilan/ ekstrakurikuler di sekolah lain | Mengampu sesuai dengan keahlian/sertifikat yang dimiliki | 2 (dua) jam pelajaran per rombel |
2. | Menjadi instruktur keterampilan/ kursus pada pendidikan non formal | Kegiatan harus sesuai dengan keahliannya dan terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah yang disyahkan oleh dinas pendidikan kab/kota. | 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk setiap kelompok binaan |
3. | Ikut aktif dalam kegiatan konservasi seni | Kegiatan sesuai dengan keahliannya, ada bukti dari instansi pemerintah yang berwenang | 1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan
2 (dua) jam tatap |
4. | Menjadi pengelola muka kegiatan seni di masyarakat | Yang dikelola adalah sanggar seni/budaya yang memiliki ijin resmi |
c. Guru Yang Dibutuhkan Atas Dasar Pertimbangan Kepentingan Nasional
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum tatap muka tetapi
dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional dapat diusulkan kepada
Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi jam tatap muka.
Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang
disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
- • Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Guru yang mengajar di SILN ada yang bertugas sebagai guru kelas dan
ada yang bertugas sebagai guru mata pelajaran tergantung di mana sekolah
berada. Bagi guru kelas beban mengajar sudah ekuivalen dengan 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, sedangkan bagi guru mata pelajaran
ekuivalensi kegiatan tatap muka tercantum pada Tabel 4.
Tabel 4. Ekuivalensi Kegiatan Guru Bagi Guru Mata Pelajaran di SILN
No | Kegiatan | Uraian/Penjelasan Kegiatan | Ekuivalensi |
1. | Mengajar mata pelajaran lain. | Mengampu mata pelajaran dengan pola multigrade/ multi-subject | Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran |
2. | Membina kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah | Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah | 2 jam tatap muka per Minggu |
3. | Mengelola/terlibat aktif dalam kegiatan Pengembangan pendidikan dan seni | Kegiatan bisa pada tingkat sekolah atau tingkat perwakilan negara Indonesia | 1 (satu) kegiatan
Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka |
- Guru kerja sama antarnegara
Guru yang bertugas di negara lain atas dasar kerja sama antarnegara
biasanya berbasis pada kontrak kerja yang secara umum mencantumkan
uraian kerja dan jam kerja per minggu. Dalam uraian kerja tersebut
dimungkinkan terjadinya tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, tetapi ada tugas-tugas lain sebagai kompensasinya
sehingga yang bersangkutan tetap bekerja 37,5 jam @ 60 menit per minggu
atau sesuai dengan ketentuan jam kerja per minggu di negara tempat yang
bersangkutan bekerja. Guru dalam kategori ini dianggap sudah bekerja
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dan tidak diperlukan
lagi kegiatan yang diekuivalensikan
d. Guru Yang Tidak Dapat Mengajar Pada Sekolah Lain Karena Kesulitan Akses
Ekuivalensi kegiatan guru juga dapat dilakukan bagi guru yang tidak
dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses. Kesulitan akses
tersebut disebabkan guru memerlukan waktu tempuh yang lama menuju satuan
pendidikan lain yang memerlukan guru untuk mata pelajaran yang sama.
Ekuivalensi mengacu pada Tabel 2.
e). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru
Ekuivalensi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan di
kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu tanggal 30 Juli 2009.
Jenis kegiatan guru di sekolah pada kabupaten/kota dengan kondisi
kelebihan guru, untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap
muka per minggu dicantumkan pada Tabel 5 di bawah ini.
Tabel 5. Ekuivalensi Kegiatan Bagi Guru yang Bertugas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten/Kota dengan Kondisi Kelebihan Guru,
No | Kegiatan | Uraian/Penjelasan Kegiatan | Ekuivalensi |
1. | Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. | Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah lain. | Sesuai dengan alokasi jam pelajara |
2. | Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan | Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran |
3. | Menjadi guru bina pada sekolah terbuka | Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksanan sekolah terbuka | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran |
4. | Menjadi guru inti/
instruktur/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP |
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP | Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu |
5. | Membina kegiatan
mandiri terstruktur bagi peserta didik |
Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri | Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu |
6. | Membina kegiatan ekstrakurikuler | Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah dan harus terjadwal setiap minggu | Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu |
7. | Melaksanakan
pembelajaran bertim (team-teaching) |
Pembelajaran bertim dapat dilakukan apabila kurikulum memang menuntut pelaksanaan pembelajaran bertim setuiap minggu | Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran bertim |
8. | Melaksanakan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) |
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP dan dilakukan per minggu | Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran remedial |
Pelaksanaan pembelajaran bertim dan pembelajaran perbaikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pembelajaran Bertim
Untuk mengatasi kebutuhan strategi pembelajaran dalam topik/pokok
bahasan tertentu, guru dapat menggunakan pembelajaran bertim.
Pembelajaran bertim dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap
muka jika pembelajaran bertim dilaksanakan dengan prinsip seperti di
bawah ini.
- dilaksanakan apabila semua topik/pokok bahasan pada mata pelajaran tertentu memerlukan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan,
- perencanaan dalam pemilihan pokok bahasan dilakukan pada awal tahun pelajaran,
- pembelajaran bertim dilaksanakan pada setiap minggu,
- jumlah guru dalam pembelajaran bertim disesuaikan dengan karakteristik materi pembelajaran,
- anggota tim berasal dari guru-guru dalam satu sekolah yang sama,
- perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi harus dilakukan bersama-sama oleh anggota tim,
- setiap guru dalam pembelajaran bertim memiliki jumlah tatap muka yang sama sesuai dengan struktur kurikulum.
2) Pembelajaran perbaikan
Pembelajaran perbaikan dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban
tatap muka jika dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
- diberikan hanya kepada peserta didik yang dinilai masih belum mencapai hasil yang diharapkan,
- dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian melalui tes atau nontes (pengamatan) guru terhadap peserta didik dalam mengikuti pembelajaran,
- pembelajaran perbaikan dilaksanakan setiap minggu di luar jam tatap muka utama,
- dilaksanakan berdasarkan kesepakatan adanya pembelajaran perbaikan antara guru dan peserta didik,
- standar nilai minimal untuk ikut program pembelajaran perbaikan ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah,
- jumlah jam tatap muka dalam pembelajaran perbaikan dihitung sama dengan jumlah jam tatap muka dalam struktur kurikulum.
- pembelajaran remedial dilaksanakan untuk rombongan belajar yang merupakan gabungan peserta didik dari tingkat yang sama.
G. Perhitungan Jumlah Tatap Muka Guru
1. Jumlah Tatap Muka Per Mata Pelajaran
Jumlah tatap muka tiap mata pelajaran untuk satu sekolah/madrasah
diperoleh dengan cara menjumlahkan alokasi jam mata pelajaran per minggu
per tingkat dikalikan dengan jumlah rombel per tingkat. Perhitungan
tatap muka dapat menggunakan teknik tabulasi atau uraian. Berikut adalah
contoh perhitungan tatap muka per jenis guru untuk SMP yang memiliki 5
(lima) rombel per tingkat.
a. Teknik Uraian
Teknik uraian menggunakan jam pelajaran yang tercantum dalam struktur
kurikulum sekolah/madrasah. Berikut adalah contoh penghitungan beban
tatap muka guru SMP yang memiliki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat.
Ada kalanya jumlah rombel per tingkat di sekolah/madrasah tidak sama.
Kondisi ini biasanya terjadi karena keterbatasan jumlah ruang teori yang
ada di sekolah/madrasah.
- tatap muka guru Agama (2 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (2 x 5) + (2 x 5) + (2 x 5) = 30 jam per minggu
- tatap muka guru Bahasa Indonesia (4 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (4 x 5) + (4 x 5) + (4 x 5) = 60 jam per minggu
b. Teknik Tabulasi
Teknik tabulasi menggunakan format struktur kurikulum yang
selanjutnya dikembangkan menjadi format penghitungan tatap muka. Format
struktur kurikulum ditambah dengan kolom rencana jumlah rombongan
belajar per tingkat (RBP) per mata pelajaran dan kolom untuk menghitung
jumlah tatap muka (Jml TM). Berikut adalah salah satu contoh format
penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memilki 5 (lima) rombel
untuk setiap tingkat.
Tabel 6 Contoh Penghitungan Beban Tatap Muka Guru SMP
Komponen | Kelas dan lokasi Waktu | RBP Kelas | Jml TM | |||||
VII | VIII | IX | VII | VIII | IX | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
A. Mata Pelajaran | ||||||||
Pendidikan Agama | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 60 | |
Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 60 | |
Matematika | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 60 | |
Ilmu Pengetahuan Alam | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 60 | |
Ilme Pengetahuan Sosial | 4 | 4 | 4 | 5 | 5 | 5 | 60 | |
Seni Budaya | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
Keterampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
B. Muatan Lokal | 2 | 2 | 2 | 5 | 5 | 5 | 30 | |
C. Pengembanagn Diri | 2)* | 2)* | 2)* | 5 | 5 | 5 | ||
32 | 32 | 32 |
Keterangan:
RBP = jumlah rombel per tingkat, dalam contoh ini adalah 5 (lima) rombel per tingkat
Jml TM = jumlah tatap muka yang terjadi per mata pelajaran di
sekolah/madrasah, merupakan hasil penjumlahan dari kolom tiap kelas kali
kolom RB atau kolom (3) x (6) + (4) x (7) + (5) x (8).
Dari tabel di atas jumlah jam tatap muka untuk guru agama adalah 30
(tiga puluh) per minggu, sedangkan jumlah jam tatap muka untuk guru
bahasa Indonesia adalah 60 (enam puluh)per minggu.
2. Pendistribusian Beban Kerja Tatap Muka
Beban tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada di
sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata
pelajaran agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30 (tiga
puluh) jam per minggu dapat dilakukan seperti berikut:
a. apabila menurut rencana hanya ada 1 (satu) guru, maka guru agama tersebut akan mengajar 30 jam tatap muka per minggu.
b. apabila di sekolah/madrasah tersebut ternyata sudah ada 2
(dua) guru yaitu A dan B, maka salah satu guru, A akan mengajar 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan guru B hanya mendapat bagian 6 (enam)
jam tatap muka. Guru B harus mengajar di sekolah/madrasah lain untuk
memenuhi kewajiban 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
c. kemungkinan lain, apabila guru A mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah, maka dia hanya dibebani mengajar 6
(enam) jam tatap muka dan guru B bisa mendapat jatah mengajar 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka.
3. SK Kepala Sekolah/Madrasah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK Tugas Guru tentang tugas mengajar guru yang diterbitkan oleh
kepala sekolah/madrasah pada awal tahun ajaran dibuat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di sekolah/madrasah dan kabupaten/kota tempat
sekolah/madrasah berada. Dalam SK harus dicantumkan jenis dan jumlah jam
tatap muka serta tugas tambahan guru apabila ada.
Diagram 1 di bawah ini merupakan bagan alur perencanaan kebutuhan
guru, penghitungan jam tatap muka per sekolah/madrasah, distribusi beban
tatap muka guru sampai diterbitkannya SK kepala sekolah/madrasah
tentang beban kerja guru
Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar
BAB III
TUGAS PENGAWAS
- Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1).
Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan
(MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya), 3).
Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa,
Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan
Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat,
atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan
ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti
ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008
tentang Guru.
- Jam Kerja
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat
(8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
dalam 1 (satu) minggu.
- Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas
Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan
supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran
atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan
jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b. Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan
pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15
(lima belas) sekolah,
c. Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan
pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60
(enam puluh) guru,
d. Tugas pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan program
pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan
penilaian, menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan. Uraian tugas
pengawas satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
- Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana kepengawasan akademik (RKA) dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
- Program pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
- Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
- Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA dan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
- Program tahunan, program semester, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian
- Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen lain yang ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bersangkutan.
3) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
- Penyusunan laporan oleh pengawas sekolah merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan bukan tatap muka dan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
D. Penugasan Pengawas Menurut Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008
1. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat
(8) dan (9) pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Ruang lingkup
tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam
pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
a. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan pengawasan
anajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan,
standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik &
tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
b. Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses,
standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran
di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
c. Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
d. Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan pengawasan akademik
meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam penyusunan program pengawasan
satuan pendidikan yang meliputi program tahunan kepengawasan, program
semester kepengawasan, rencana kepengawasan manajerial, rencana
kepengawasan akademik, rencana kepengawasan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga
kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan.
2. Uraian Tugas Pengawas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran
atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
-
- Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
- Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
a) Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
b) Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
c) Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan
membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
d) Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
e) Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan
membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
f) Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
g) Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
-
- Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
- Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
- Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan
- Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
c) Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
- Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
d) Melaksanakan Penilaian Kinerja
- Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
- Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan.
Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap
butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap
sekolah binaan.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
b. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata
pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau
pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau
beberapa sekolah.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a. Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini
Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru
dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b. Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling
banyak 60 guru di SMP,
d. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru
di SMA,
e. Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling
banyak 60 guru di SMK,
f. Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan
membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran
luar biasa.
3) Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
- Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
- Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
- (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
- Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
- Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
- Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
c. Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan
jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang
pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan
konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
- Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
- Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
- Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
- Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
- Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
- Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
- Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
- Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference,
E. Pemenuhan Kewajiban Jam Tata Muka
Pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas
bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena
kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi
kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan
pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK merangkap
menjadi pengawas SMP,
2. Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala
dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas
rutin pada dinas pendidikan,
3. Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di
Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 (dua puluh empat) tatap muka di
sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk
satu kabupaten/kota atau lebih.
Pemenuhan jumlah tatap muka pengawas dikoordinasikan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang
guru sesuai ketentuan.
Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan
sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya
sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Pemenuhan beban kerja
guru juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah.
Pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru ini akan mendukung tercapainya
guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan
kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat
Indonesia dan global.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak
diberlakukannya Pemendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban
kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah memiliki rencana
kebutuhan guru pada daerah masing-masing, melakukan redistribusi
kelebihan guru dan merencanakan rekruitment guru baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar