Daftar Pejabat Berwenang
Bantuan » Pejabat yang mengesahkan bila Ijazah Hilang/Rusak
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
PENDIDIKAN YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
Universitas/Institut Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
Sekolah Tinggi Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
Akademi dan Politeknik Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
PTS Agama Islam Rektor/Ketua/Direktur/Dekan Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Bantuan » Pejabat yang mengesahkan bila Ijazah Hilang/Rusak
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
PENDIDIKAN YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
Universitas/Institut Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
Sekolah Tinggi Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
Akademi dan Politeknik Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
PTS Agama Islam Rektor/Ketua/Direktur/Dekan Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar