Suasana PPDB 2014-2015 di SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

Selasa, 30 Agustus 2011

1 ONS BUKAN 100 GRAM tetapi 28,35 gram

timbanganPENDIDIKAN YANG MENJADI BOOMERANG Seorang teman saya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing, di PHK akhir tahun lalu. Penyebabnya adalah kesalahan menerapkan dosis pengolahan limbah, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kesalahan ini terkuak ketika seorang pakar limbah dari suatu negara Eropa mengawasi secara langsung proses pengolahan limbah yang selama itu dianggap selalu gagal. Pasalnya adalah, takaran timbang yang dipakai dalam buku petunjuknya menggunakan satuan pound dan ounce. Kesalahan fatal muncul karena yang bersangkutan mengartikan 1 pound = 0,5 kg. dan 1 ounce (ons) = 100 gram, sesuai pelajaran yang ia terima dari sekolah. Sebelum PHK dijatuhkan, teman saya diberi tenggang waktu 7 hari untuk membela diri dgn. cara menunjukkan acuan ilmiah yang menyatakan 1 ounce (ons) = 100 g. Usaha maksimum yang dilakukan hanya bisa menunjukkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan ons (bukan ditulis ounce) adalah satuan berat senilai 1/10 kilogram. Acuan lain termasuk tabel-tabel konversi yang berlaku sah atau dikenal secara internasional tidak bisa ditemukan. SALAH KAPRAH YANG TURUN-TEMURUN Prihatin dan penasaran atas kasus diatas, saya mencoba menanyakan hal ini kepada lembaga yang paling berwenang atas sistem takar-timbang dan ukur di Indonesia, yaitu Direktorat Metrologi. Ternyata pihak Dir. Metrologi-pun telah lama melarang pemakaian satuan ons untuk ekivalen 100 gram. Mereka justru mengharuskan pemakaian satuan yang termasuk dalam Sistem Internasional (metrik) yang diberlakukan resmi di Indonesia. Untuk ukuran berat, satuannya adalah gram dan kelipatannya. Satuan Ons bukanlah bagian dari sistem metrik ini dan untuk menghilangkan kebiasaan memakai satuan ons ini, Direktorat Metrologi sejak lama telah memusnahkan semua anak timbangan (bandul atau timbal) yang bertulisan “ons” dan “pound”. Lepas dari adanya kebiasaan kita mengatakan 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, ternyata tidak pernah ada acuan sistem takar-timbang legal atau pengakuan internasional atas satuan ons yang nilainya setara dengan 100 gram. Dan dalam sistem timbangan legal yang diakui dunia internasional, tidak pernah dikenal adanya satuan ONS khusus Indonesia. Jadi, hal ini adalah suatu kesalahan yang diwariskan turun-temurun. Sampai kapan mau dipertahankan? BAGAIMANA KESALAHAN DIAJARKAN SECARA RESMI? Saya sendiri pernah menerima pengajaran salah ini ketika masih di bangku sekolah dasar. Namun, ketika saya memasuki dunia kerja nyata, kebiasaan salah yang nyata-nyata diajarkan itu harus dibuang jauh karena akan menyesatkan. Beberapa sekolah telah saya datangi untuk melihat sejauh mana penyadaran akan penggunaan sistem takar-timbang yang benar dan sah dikemas dalam materi pelajaran secara benar, dan bagaimana para murid (anak-anak kita) menerapkan dalam hidup sehari-hari. Sungguh memprihatinkan. Semua sekolah mengajarkan bahwa 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, dan anak-anak kita pun menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari. “Racun” ini sudah tertanam didalam otak anak kita sejak usia dini. Dari para guru, saya mendapatkan penjelasan bahwa semua buku pegangan yang diwajibkan atau disarankan oleh Departemen Pendidikan Indonesia mengajarkan seperti itu. Karena itu, tidaklah mungkin bagi para guru untuk melakukan koreksi selama Dep. Pendidikan belum merubah atau memberikan petunjuk resmi. TANGGUNG JAWAB SIAPA? Maka, bila terjadi kasus-kasus serupa diatas, Departemen Pendidikan kita jangan lepas tangan. Tunjukkanlah kepada masyarakat kita terutama kepada para guru yang mengajarkan kesalahan ini, salah satu alasannya agar tidak menjadi beban psikologis bagi mereka: acuan sistem timbang legal yang mana yang pernah diakui / diberlakukan secara internasional, yang menyatakan bahwa: 1 ons adalah 100 gram, 1 pound adalah 500 gram? Kalau Dep. Pendidikan tidak bisa menunjukkan acuannya, mengapa hal ini diajarkan secara resmi di sekolah sampai sekarang? Pernahkan Dep. Pendidikan menelusuri, dinegara mana saja selain Indonesia berlaku konversi 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram? Patut dipertanyakan pula, bagaimana tanggung jawab para penerbit buku pegangan sekolah yang melestarikan kesalahan ini? Kalau Dep. Pendidikan mau mempertahankan satuan ons yang keliru ini, sementara pemerintah sendiri melalui Direktorat Metrologi melarang pemakaian satuan “ons” dalam transaksi legal, maka konsekuensinya ialah harus dibuat sistem baru timbangan Indonesia (versi Depdiknas). Sistem baru inipun harus diakui lebih dulu oleh dunia internasional sebelum diajarkan kepada anak-anak. Perlukah adanya sistem timbangan Indonesia yang konversinya adalah 1 ons (Depdiknas) = 100 gram dan 1 pound (Depdiknas) = 500 gram? Bagaimana “Ons dan Pound (Depdiknas)” ini dimasukkan dalam sistem metrik yang sudah baku di seluruh dunia? Siapa yang mau pakai? HENTIKAN SEGERA KESALAHAN INI Contoh kasus diatas hanyalah satu diantara sekian banyak problema yang merupakan akibat atau korban kesalahan pendidikan. Saya yakin masih banyak kasus-kasus senada yang terjadi, tetapi tidak kita dengar. Salah satu contoh kecil ialah, banyak sekali ibu-ibu yang mempraktekkan resep kue dari buku luar negeri tidak berhasil tanpa diketahui dimana kesalahannya. Karena ini kesalahan pendidikan, masalah ini sebenarnya merupakan masalah nasional pendidikan kita yang mau tidak mau harus segera dihentikan. Departemen Pendidikan tidak perlu malu dan basa-basi diplomatis mengenai hal ini. Mari kita pikirkan dampaknya bagi masa depan anak-anak Indonesia. Berikan teladan kepada bangsa ini untuk tidak malu memperbaiki kesalahan. Sekalipun hanya untuk pelajaran di sekolah, dalam hal Takar-Timbang- Ukur, Dep. Pendidikan tidak memiliki supremasi sedikitpun terhadap Direktorat Metrologi sebagai lembaga yang paling berwenang di Indonesia. Mari kita ikuti satu acuan saja, yaitu Direktorat Metrologi. Era Globalisasi tidak mungkin kita hindari, dan karena itu anak-anak kita harus dipersiapkan dengan benar. Benar dalam arti landasannya, prosesnya, materinya maupun arah pendidikannya. Mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM negara tetangga saja sudah merupakan upaya yang sangat berat. Janganlah malah diperberat dengan pelajaran sampah yang justru bakal menyesatkan. Didiklah anak-anak kita untuk mengenal dan mengikuti aturan dan standar yang berlaku SAH dan DIAKUI secara internasional, bukan hanya yang rekayasa lokal saja. Jangan ada lagi korban akibat pendidikan yang salah. Kita lihat yang nyata saja, berapa banyak TKI diluar negeri yang berarti harus mengikuti acuan yang berlaku secara internasional. Anak-anak kita memiliki HAK untuk mendapatkan pendidikan yang benar sebagai upaya mempersiapkan diri menyongsong masa depannya yang akan penuh dengan tantangan berat. ACUAN MANA YANG BENAR? Banyak sekali literatur, khususnya yang dipakai dalam dunia tehnik, dan juga ensiklopedi ternama seperti Britannica, Oxford, dll. (maaf, ini bukan promosi) menyajikan tabel-tabel konversi yang tidak perlu diragukan lagi. Selain pada buku literatur, tabel-tabel konversi semacam itu dapat dijumpai dengan mudah di-dalam buku harian / diary/agenda yang biasanya diberikan oleh toko atau produsen suatu produk sebagai sarana promosi. Salah satu konversi untuk satuan berat yang umum dipakai SAH secara internasional adalah sistem avoirdupois / avdp. (baca : averdupoiz). 1 ounce/ons/onza = 28,35 gram (bukan 100 g.) 1 pound = 453 gram (bukan 500 g.) 1 pound = 16 ounce (bukan 5 ons) Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau seorang apoteker meracik resep obat yang seharusnya hanya diberi 28 gram, namun diberi 100 gram. Apakah kesalahan semacam ini bisa di kategorikan sebagai malapraktek? Pelajarannya memang begitu, kalau murid tidak mengerti, dihukum! Jadi, kalau malapraktik, logikanya adalah tanggung jawab yang mengajarkan. (Ini hanya gambaran / ilustrasi salah satu akibat yang bisa ditimbulkan, bukan kejadian sebenarnya, tetapi dalam bidang lain banyak sekali terjadi)

Sabtu, 27 Agustus 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
1.       untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
2.       untuk SD atau yang sederajat 20:1;
3.       untuk MI atau yang sederajat 15:1;
4.       untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
5.       untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
6.       untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
7.       untuk MA atau yang sederajat 15:1;
8.       untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
9.       untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.

B. Landasan Hukum
1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
5.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
6.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak terkait lainnya untuk:
1.       menghitung beban kerja guru,
2.       menghitung beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
3.       mengoptimalkan tugas guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
D. Sasaran
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1.       Guru,
2.       Kepala sekolah/madrasah,
3.       Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
4.       Penyelenggara pendidikan,
5.       Dinas pendidikan kabupaten/kota,
6.       Dinas pendidikan provinsi,
7.       Direktorat Jenderal PMPTK.
BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
B. Jam Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.
D. Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.

Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor Jenis Kerja Guru Tatap Muka Bukan Tatap Muka
1 Merencanakan Pembelajaran
V
2 Melaksanakan Pembelajaran V
3 Menilai Hasil Pembelajaran V* V**
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik V*** V****
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
V
Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
  • Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
  • Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
  • Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
  • Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/ataupenyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

1) Penilaian dengan tes.
  • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
  • Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
  • Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.

2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
  • Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
  • Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
  • Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.

3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
  • Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
  • Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1)       Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2)       Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
  • Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
  • Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
  • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
  • Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

3)       Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-          Pramuka,
-          Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
-          Olahraga,
-          Kesenian
-          Karya Ilmiah Remaja,
-          Kerohanian,
-          Paskibra,
-          Pecinta Alam,
-          Palang Merah Remaja (PMR),
-          Jurnalistik,
-          Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-          Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.       Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a.       Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.      Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.       Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.      Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e.       Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.        Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.      Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.       Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i.         Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a.       Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b.      Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c.       Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.      Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e.       Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.        Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
E. Beban Kerja Minimum
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas tambahan.
a. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala sekolah.
b. Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk tiap program keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.
c. Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala perpustakaan yang berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan pada satuan pendidikan tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
d. Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala laboratorium/bengkel untuk satu jenis laboratorium/bengkel/ kepala unit produksi (khusus SMK) yang berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang dimaksud harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
F. Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di sekolah/madrasah satminkal dapat memenuhi kekurangannya dengan cara sebagai berikut.
1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di Sekolah/Madrasah
Meningkatkan jumlah jam tatap muka di sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28 peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32 peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas

Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17.
2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan bidangnya di SMP/MTs atau SMA/MA.

Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengaja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada  sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.

Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah lain tersebut berada.

3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Guru Pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
Jenis kegiatan guru untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan dalam Tabel 2.

Tabel 2 Ekuivalensi Kegiatan Guru pada Pendidikan Layanan Khusus

No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah/madrasah lain Sesuai dengan alokasi jam pelajaran perminggu
2. Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
3. Menjadi guru bina pada sekolah terbuka Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
4. Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka 2 jam pelajaran per minggu
5. Membina kegiatan pengembangan diri dalam bentuk ekstrakurikuler Bentuk kegiatan pelayanan disesuaikan dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku peserta didik dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial dan sebagainya.
Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah/madrasah
Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
6. Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP Sesuai dengan alokasi jam pelajaran bertim
7. Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM); TBM yang dimaksud dapat berupa TBM milik pribadi, atau milik masyarakat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
8. Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan Terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
9. Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; Mengacu pada program yang dikelola oleh Menkokesra. Terjadwal, surat keterangan dari desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
10. Menjadi guru inti/instruktor/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP 2 jam pelajaran per minggu
11. Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri
1 jam pelajaran per minggu
12. Membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
1 jam pelajaran per minggu
13. Menjadi instruktur kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
2 jam pelajaran per minggu
b. Guru Pada Sekolah Penyelenggara Program Langka
Jenis kegiatan guru pada sekolah penyelenggara program langka atau guru berkeahlian khusus untuk memenuhi kewajiban tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel 3.

Tabel 3 Ekuivalensi Kegiatan Guru bagi Guru Berkeahlian Khusus
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar muatan lokal / keterampilan/ ekstrakurikuler di sekolah lain Mengampu sesuai dengan keahlian/sertifikat yang dimiliki 2 (dua) jam pelajaran per rombel
2. Menjadi instruktur keterampilan/ kursus pada pendidikan non formal Kegiatan harus sesuai dengan keahliannya dan terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah yang disyahkan oleh dinas pendidikan kab/kota. 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk setiap kelompok binaan
3. Ikut aktif dalam kegiatan konservasi seni Kegiatan sesuai dengan keahliannya, ada bukti dari instansi pemerintah yang berwenang 1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 (dua) jam tatap
4. Menjadi pengelola muka kegiatan seni di masyarakat Yang dikelola adalah sanggar seni/budaya yang memiliki ijin resmi
c. Guru Yang Dibutuhkan Atas Dasar Pertimbangan Kepentingan Nasional
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum tatap muka tetapi dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi jam tatap muka. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • • Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Guru yang mengajar di SILN ada yang bertugas sebagai guru kelas dan ada yang bertugas sebagai guru mata pelajaran tergantung di mana sekolah berada. Bagi guru kelas beban mengajar sudah ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, sedangkan bagi guru mata pelajaran ekuivalensi kegiatan tatap muka tercantum pada Tabel 4.

Tabel 4. Ekuivalensi Kegiatan Guru Bagi Guru Mata Pelajaran di SILN

No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar mata pelajaran lain. Mengampu mata pelajaran dengan pola multigrade/ multi-subject Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran
2. Membina kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah 2 jam tatap muka per Minggu
3. Mengelola/terlibat aktif dalam kegiatan Pengembangan pendidikan dan seni Kegiatan bisa pada tingkat sekolah atau tingkat perwakilan negara Indonesia 1 (satu) kegiatan Ekuivalen dengan 2 jam
tatap muka

  • Guru kerja sama antarnegara
Guru yang bertugas di negara lain atas dasar kerja sama antarnegara biasanya berbasis pada kontrak kerja yang secara umum mencantumkan uraian kerja dan jam kerja per minggu. Dalam uraian kerja tersebut dimungkinkan terjadinya tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, tetapi ada tugas-tugas lain sebagai kompensasinya sehingga yang bersangkutan tetap bekerja 37,5 jam @ 60 menit per minggu atau sesuai dengan ketentuan jam kerja per minggu di negara tempat yang bersangkutan bekerja. Guru dalam kategori ini dianggap sudah bekerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dan tidak diperlukan lagi kegiatan yang diekuivalensikan

d. Guru Yang Tidak Dapat Mengajar Pada Sekolah Lain Karena Kesulitan Akses
Ekuivalensi kegiatan guru juga dapat dilakukan bagi guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses. Kesulitan akses tersebut disebabkan guru memerlukan waktu tempuh yang lama menuju satuan pendidikan lain yang memerlukan guru untuk mata pelajaran yang sama. Ekuivalensi mengacu pada Tabel 2.

e). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru
Ekuivalensi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu tanggal 30 Juli 2009. Jenis kegiatan guru di sekolah pada kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan pada Tabel 5 di bawah ini.

Tabel 5. Ekuivalensi Kegiatan Bagi Guru yang Bertugas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten/Kota dengan Kondisi Kelebihan Guru,
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah lain. Sesuai dengan alokasi jam pelajara
2. Menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
3. Menjadi guru bina pada sekolah terbuka Surat keterangan dari kepala sekolah pelaksanan sekolah terbuka Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
4. Menjadi guru inti/ instruktur/ tutor/
pemandu pada KKG/
MGMP
Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
5. Membina kegiatan mandiri terstruktur bagi
peserta didik
Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
6. Membina kegiatan ekstrakurikuler Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah dan harus terjadwal setiap minggu Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
7. Melaksanakan pembelajaran bertim
(team-teaching)
Pembelajaran bertim dapat dilakukan apabila kurikulum memang menuntut pelaksanaan pembelajaran bertim setuiap minggu Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran bertim
8. Melaksanakan pembelajaran perbaikan
(remedial teaching)
Pembelajaran perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP dan dilakukan per minggu Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran remedial

Pelaksanaan pembelajaran bertim dan pembelajaran perbaikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1)       Pembelajaran Bertim
Untuk mengatasi kebutuhan strategi pembelajaran dalam topik/pokok bahasan tertentu, guru dapat menggunakan pembelajaran bertim. Pembelajaran bertim dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka jika pembelajaran bertim dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
  • dilaksanakan apabila semua topik/pokok bahasan pada mata pelajaran tertentu memerlukan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan,
  • perencanaan dalam pemilihan pokok bahasan dilakukan pada awal tahun pelajaran,
  • pembelajaran bertim dilaksanakan pada setiap minggu,
  • jumlah guru dalam pembelajaran bertim disesuaikan dengan karakteristik materi pembelajaran,
  • anggota tim berasal dari guru-guru dalam satu sekolah yang sama,
  • perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi harus dilakukan bersama-sama oleh anggota tim,
  • setiap guru dalam pembelajaran bertim memiliki jumlah tatap muka yang sama sesuai dengan struktur kurikulum.

2)       Pembelajaran perbaikan
Pembelajaran perbaikan dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka jika dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
  • diberikan hanya kepada peserta didik yang dinilai masih belum mencapai hasil yang diharapkan,
  • dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian melalui tes atau nontes (pengamatan) guru terhadap peserta didik dalam mengikuti pembelajaran,
  • pembelajaran perbaikan dilaksanakan setiap minggu di luar jam tatap muka utama,
  • dilaksanakan berdasarkan kesepakatan adanya pembelajaran perbaikan antara guru dan peserta didik,
  • standar nilai minimal untuk ikut program pembelajaran perbaikan ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah,
  • jumlah jam tatap muka dalam pembelajaran perbaikan dihitung sama dengan jumlah jam tatap muka dalam struktur kurikulum.
  • pembelajaran remedial dilaksanakan untuk rombongan belajar yang merupakan gabungan peserta didik dari tingkat yang sama.

G. Perhitungan Jumlah Tatap Muka Guru
1. Jumlah Tatap Muka Per Mata Pelajaran
Jumlah tatap muka tiap mata pelajaran untuk satu sekolah/madrasah diperoleh dengan cara menjumlahkan alokasi jam mata pelajaran per minggu per tingkat dikalikan dengan jumlah rombel per tingkat. Perhitungan tatap muka dapat menggunakan teknik tabulasi atau uraian. Berikut adalah contoh perhitungan tatap muka per jenis guru untuk SMP yang memiliki 5 (lima) rombel per tingkat.
a. Teknik Uraian
Teknik uraian menggunakan jam pelajaran yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah. Berikut adalah contoh penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memiliki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat. Ada kalanya jumlah rombel per tingkat di sekolah/madrasah tidak sama. Kondisi ini biasanya terjadi karena keterbatasan jumlah ruang teori yang ada di sekolah/madrasah.
  • tatap muka guru Agama (2 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (2 x 5) + (2 x 5) + (2 x 5) = 30 jam per minggu
  • tatap muka guru Bahasa Indonesia (4 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (4 x 5) + (4 x 5) + (4 x 5) = 60 jam per minggu

b. Teknik Tabulasi
Teknik tabulasi menggunakan format struktur kurikulum yang selanjutnya dikembangkan menjadi format penghitungan tatap muka. Format struktur kurikulum ditambah dengan kolom rencana jumlah rombongan belajar per tingkat (RBP) per mata pelajaran dan kolom untuk menghitung jumlah tatap muka (Jml TM). Berikut adalah salah satu contoh format penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memilki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat.

Tabel 6 Contoh Penghitungan Beban Tatap Muka Guru SMP

Komponen Kelas dan lokasi Waktu RBP Kelas Jml TM
VII VIII IX VII VIII IX
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
A. Mata Pelajaran
Pendidikan Agama 2 2 2 5 5 5 30
Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 5 5 5 30
Bahasa Indonesia 4 4 4 5 5 5 60
Bahasa Inggris 4 4 4 5 5 5 60
Matematika 4 4 4 5 5 5 60
Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4 5 5 5 60
Ilme Pengetahuan Sosial 4 4 4 5 5 5 60
Seni Budaya 2 2 2 5 5 5 30
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan 2 2 2 5 5 5 30
Keterampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 5 5 5 30
B. Muatan Lokal 2 2 2 5 5 5 30
C. Pengembanagn Diri 2)* 2)* 2)* 5 5 5
32 32 32

Keterangan:
RBP = jumlah rombel per tingkat, dalam contoh ini adalah 5 (lima) rombel per tingkat
Jml TM = jumlah tatap muka yang terjadi per mata pelajaran di sekolah/madrasah, merupakan hasil penjumlahan dari kolom tiap kelas kali kolom RB atau kolom (3) x (6) + (4) x (7) + (5) x (8).

Dari tabel di atas jumlah jam tatap muka untuk guru agama adalah 30 (tiga puluh) per minggu, sedangkan jumlah jam tatap muka untuk guru bahasa Indonesia adalah 60 (enam puluh)per minggu.
2. Pendistribusian Beban Kerja Tatap Muka
Beban tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada di sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata pelajaran agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30 (tiga puluh) jam per minggu dapat dilakukan seperti berikut:
a.       apabila menurut rencana hanya ada 1 (satu) guru, maka guru agama tersebut akan mengajar 30 jam tatap muka per minggu.
b.      apabila di sekolah/madrasah tersebut ternyata sudah ada 2 (dua) guru yaitu A dan B, maka salah satu guru, A akan mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan guru B hanya mendapat bagian 6 (enam) jam tatap muka. Guru B harus mengajar di sekolah/madrasah lain untuk memenuhi kewajiban 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
c.       kemungkinan lain, apabila guru A mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, maka dia hanya dibebani mengajar 6 (enam) jam tatap muka dan guru B bisa mendapat jatah mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

3. SK Kepala Sekolah/Madrasah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK Tugas Guru tentang tugas mengajar guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah/madrasah pada awal tahun ajaran dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah/madrasah dan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada. Dalam SK harus dicantumkan jenis dan jumlah jam tatap muka serta tugas tambahan guru apabila ada.

Diagram 1 di bawah ini merupakan bagan alur perencanaan kebutuhan guru, penghitungan jam tatap muka per sekolah/madrasah, distribusi beban tatap muka guru sampai diterbitkannya SK kepala sekolah/madrasah tentang beban kerja guru

Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar


BAB III
TUGAS PENGAWAS
  1. Jenis Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.

Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.

  1. Jam Kerja
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
  1. Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a.       Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b.      Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah,
c.       Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru,
d.      Tugas pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan. Uraian tugas pengawas satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1)       Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
  • Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana kepengawasan akademik (RKA) dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
  • Program pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
  • Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
  • Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA dan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
  • Program tahunan, program semester, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2)       Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian
  • Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
  • Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen lain yang ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bersangkutan.
3)       Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
  • Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Penyusunan laporan oleh pengawas sekolah merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan bukan tatap muka dan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

D. Penugasan Pengawas Menurut Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008
1. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
a. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan pengawasan anajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
b. Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
c. Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
d. Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam penyusunan program pengawasan satuan pendidikan yang meliputi program tahunan kepengawasan, program semester kepengawasan, rencana kepengawasan manajerial, rencana kepengawasan akademik, rencana kepengawasan bimbingan dan konseling, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan.
2. Uraian Tugas Pengawas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.

a. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
    1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
    2. Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
a)       Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
b)      Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
c)       Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
d)      Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
e)       Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
f)        Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
g)      Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
    1. Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai berikut.
a)       Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
  • Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
  • Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
  • Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b)      Melaksanakan Pembinaan
  • Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
c)       Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
  • Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
d)      Melaksanakan Penilaian Kinerja
  • Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
  • Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e)       Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan.
Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f)        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
  • Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.

b. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1)       Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2)       Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a.       Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b.      Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c.       Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
d.      Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e.       Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
f.        Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
3)       Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a)       Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
  • Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
  • Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
  • Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
  • (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b)      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
  • Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
  • Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
  • Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c)       Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d)      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
  • Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.

c. Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1.       Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2.       Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3.       Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a)       Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
  • Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
  • Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
  • Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b)      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
  • Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
  • Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
  • Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c)       Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d)      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
  • Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
  • Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference,

E. Pemenuhan Kewajiban Jam Tata Muka
Pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1.       Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK merangkap menjadi pengawas SMP,
2.       Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan,
3.       Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 (dua puluh empat) tatap muka di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih.
Pemenuhan jumlah tatap muka pengawas dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru sesuai ketentuan.

Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Pemenuhan beban kerja guru juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru ini akan mendukung tercapainya guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Pemendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah memiliki rencana kebutuhan guru pada daerah masing-masing, melakukan redistribusi kelebihan guru dan merencanakan rekruitment guru baru